Cegah Bahaya Obat Illegal di Rohil, BPOM Lakukan Komunikasi ke Pelaku Usaha Obat Tradisional

MafiNews.com, Rohil - Obat ilegal menjadi salah salah satu praktik yang dapat membahayakan bagi masyarakat. Saat ini cukup banyak penyalahgunaan obat yang ilegal, baik berupa obat kimia maupun obat tradisional. Padahal, penyalahgunaan obat tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan mengancam nyawa. Namun sayangnya, peredaran obat-obat ilegal yang cenderung berupa obat palsu malah banyak memberi angin segar bagi konsumen. Penyebabnya adalah konsumen dapat membeli obat ilegal tersebut dengan mudah di pasaran. Cukup banyak toko obat yang menjual obat ilegal.


Menyadari hal itu, Badan Pengendali Obat dan Makanan (BPOM) Kota Dumai melalukan komunikasi, informasi dan edukasi dalam Upaya Penanggulangan Pelanggaran dan Penggunaan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat kepada pelaku usaha obat-obatan tradisional yang ada di Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (21/5/2024) di aula salah satu hotel di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kegiatan ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat Rohil, di mana khususnya masyarakat di Bagansiapiapi dan daerah terluar yang masih banyak pelaku usaha obat-obatan tradisional, baik dari kalangan masyarakat pribumi maupun suku Tionghoa.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Rohil, Muhammad Nurhidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para tamu undangan, baik dari dinas maupun dari pelaku usaha obat-obatan tradisional yang ada di Rohil yang berkesempatan hadir dalam acara Upaya Penanggulangan Pelanggaran dan Penggunaan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat. "Terima kasih saya ucapkan kepada para tamu undangan serta dinas dan para pelaku usaha obat-obatan tradisional yang telah hadir dalam acara ini, adapun tujuan dari kegiatan ini merupakan suatu bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat Rohil, karena sama-sama kita ketahui di daerah kita masih banyak para pelaku usaha obat-obatan tradisional, baik dari dalam daerah maupun luar daerah dan tentu ini salah satu memicu beredarnya obat-obatan yang ilegal dan tidak resmi dari BPOM," kata Nurhidayat.

Dirinya berharap dengan adanya pengawasan dari pihak BPOM ini tentu bisa memberi pengawasan mengenai obat dan barang- barang yang beredar dari luar daerah, kalau bisa dicek secara resmi baru bisa diedarkan supaya masyarakat lebih aman dan jauh dari hal-hal yang bisa membahayakan. "Harapan kita dengan adanya BPOM ini tentu bisa memberikan pengawasan yang nantinya dicek secara resmi baru bisa kita berikan surat izin diedarkan. Nah, dengan adanya hal tersebut, kedepannya masyarakat tentu bisa lebih aman dan jauh dari hal-hal yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan ini secara resmi membuka acara komunikasi, informasi dan edukasi dalam Upaya Penanggulangan Pelanggaran dan Penggunaan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat," ucapnya.

Sedangkan Kepala Dinas BPOM Kota Dumai Ully Mandasari, S.Farm, Apt, M.H mengatakan, dengan diadakan kegiatan ini bagi pelaku usaha, nantinya diberikan pengawasan atau dicek usaha obat-obatan maupun barangnya.  Jika ketahuan tidak resmi dan tidak aman bagi masyarakat, tentu tidak bisa beralasan apapun lagi, karena sudah dilakukan sosialisasi melalui kegiatan ini dan kita juga sudah mengundang pelaku usaha obat- obatan yang ada.

Sedangkan untuk harapannya, Ully berharap kedepannya semua masyarakat dan dinas-dinas bisa saling berkerja sama seperti Dinas Kesehatan dan Disperindag. Kedepannya akan dibentuk tim terpadu sehingga rencana dan sinergitas bisa terlaksana dengan baik.

Hadir pada acara tersebut Kadis Disperindag Mursal, Kadis DPMPTSP Hj. Cici Sulastri, Kadis Diskop Sri Aslina, Kadis Disdik atau yang mewakili Ka Salpol PP, Kepala OPD dan dinas terkait, serta pelaku usaha se-Rohil. (Kmf/Mnc).

TERKAIT