Kasus Hotel Kuansing Memasuki Babak Pembacaan Tuntutan terhadap Para Terdakwa

KUANTAN SINGINGI, MafiNews.com - Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 22.637.294.608,- Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Pekanbaru Provinsi Riau, Jumat (07/06/20


Turut juga menghadiri pada Persidangan tersebut yaitu Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H, Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama, S.H., M.H, Hakim Anggota Rosita, S.H., M.H, dan Panitera Pengganti Fitri Yenti, S.H,". Sedangkan sebagai Penuntut Umum yaitu Andre Antonius, S.H., M.H, Rahmat Hidayat, S.H, Richardo F. Alex Silalahi, S.H, dan turut juga hadir Penasehat Hukum Hardi Yakub yaitu Rizki Junianda Putra, S.H., M.H, dan Noor Aufa, S.H, CLA.

Nurhadi Puspandoyo, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, menjelaskan bahwa adapun agenda dalam Persidangan yang dilaksanakan hari ini yaitu Pembacaan Tuntutan terhadap para Terdakwa Hardi Yakub selaku Mantan Kepala BAPPEDA Periode Tahun 2011 s/d Tahun 2013 dan juga terhadap Terdakwa Suhasman selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 s/d Tahun 2016.

"Tuntutan dari Penuntut Umum menyampaikan terhadap para terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si yaitu menyatakan Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," Jelas Nurhadi Puspandoyo.

"Selanjutnya menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa H. Hardi Yakub, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 14 (empat belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan. enyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Suhasman, S.Pi., M.Si. Menetapkan Terdaka dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," bebernya.

Tuntutan dari Penuntut Umum juga menyampaikan kepada Terdakwa Suhasman, SP., M.Si yaitu menyatakan Terdakwa Suhasman, SP., M.Si terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1)
Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Suhasman, SP., M.Si oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah Pidana Denda sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan pidana kurungan dan Uang Pengganti sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh Saksi Ronald Fredy, S.E sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan oleh saksi Drs. H. Erlianto, M.M sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam Hal Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Menyatakan Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 264 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Lain. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)," pungkas Nurhadi. (***)

Sumber : Kejari Kuansing

TERKAIT