Hari Pertama Ops Pekat I Otanaha Polres Gorontalo, Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis.

Hari Pertama Ops Pekat I Otanaha Polres Gorontalo, Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Jenis.

  Gorontalo, Mafi News.com - Hari pertama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Pekat I Otanaha” Polres Gorontalo 2024, Kamis kemarin 13 Juni 2024 mengamankan ratusan botol minuman beralkohol berbagai jenis.  Ratusan botol miras tersebut diamankan oleh tim dari empat lokasi diwilayah Kecamatan Limboto dan Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.
Jum'at, (14/06/24).

Diwilayah Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo, masing-masing dari warung milik SY, Warga Kelurahan Kayubulan. Kemudian warung milik AN (48) warga Kelurahan Bongohulawa, dan warung milik DM (42) warga Kelurahan Kayumerah, dan terakhir diwarung milik SA (61) warga Desa Hutabohu, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.

Adapun rician minuman beralkohol diamankan oleh tim Operasi yakni miras jenis cap tikus ukuran 600 ml sebanyak 123 Botol. Kemudian 2 botol ukuran 1.500 ml. dan yang berisi di dalam toples ukuran sedang sebanyak 1 toples.

Selanjutnya miras jenis tuak (saguer) sebanyak 3 Galon ukuran lima liter., 2 galon ukuran sepuluh liter, dan 1 galon ukuran dua koma lima liter. Serta terakhir 8 botol miras jenis bir.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP melalui Kepala Perencanaan Pengendali Operasi (Karendal Ops) mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini, sasarannya yaitu perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika / psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.

“Selama sepuluh hari kedepan, kegiatan ini akan kami lakukan diwilayah hukum Polres Gorontalo, dengan sasaran penyakit masyarakat yakni seperti perjudian, minuman keras, senjata tajam, senjata api/bahan peledak ilegal, premanisme, prostitusi, narkotika / psikotropika dan bahan berbahaya lainnya.” jelas AKP Akmal.

Terkait, barang bukti minuman beralkohol yang ditemukan oleh Tim Operasi, Karendal Ops menegaskan bahwa seluruhnya diamankan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras, serta dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk miras yang berahasil ditemukan oleh Tim Satgas Operasi, seluruhnya dilakukan penyitaan dari pemilik dengan dibuatkan surat tanda terima babuk miras, serta dibawa Kemapolres Gorontalo untuk diproses lebih lanjut.” tukasnya.

( Idrak )

TERKAIT