Penyidik Pidsus Kejari Inhu Kembali Menetapkan 2 Tersangka Kasus Tipikor Bawaslu


MafiNews.com, Rengat - Sejak 2023 lalu, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) telah melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bawaslu Inhu pada Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018 dengan kerugian negara sebesar Rp 929.004.199 dengan Tersangka Yulianto S.Hut.


Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Yulianto, S.Hut dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam amar Putusan Nomor : 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 07 Maret 2024.


Hal ini disampaikan Kajari Inhu, Winro T.H. Haro Munthe SH, MH melalui Kasi Intelijen, Ulinnuha SH, MH via WhatsApp, Rabu (4/9/2024) sore.


Dijelaskan Ulinnuha, berdasarkan fakta dalam persidangan dan pertimbangan atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru ditemukan fakta adanya keterlibatan atau turut serta antara Terpidana Yulianto S.Hut dengan Tersangka ED dan ZN.


Berdasarkan amar putusan tersebut Tersangka ED dan ZN turut menikmati hasil korupsi dan turut serta bersama melakukan manipulasi data laporan pertanggungjawaban kegiatan di Bawaslu Inhu. Mempertimbangkan fakta tersebut, kemudian tim penyidik Pidsus Kejari kembali melakukan Penyidikan terhadap perkara a quo dengan memeriksa para saksi sebanyak 23 orang yang bertujuan guna mengumpulkan alat bukti.


Dari alat bukti keterangan saksi serta alat bukti surat, kemudian tim Penyidik Pidsus Kejari Inhu akhirnya menetapkan ED selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan ZN selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu 2017 dan 2018 sebagai tersangka.


Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka ED dan ZN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 sampai dengan 23 September 2024.


"Penahanan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SPRINT.Han-583,584/L.4.12/Fd.1/09/2024 tanggal 04 September 2024", ungkap Kasi Intelijen Kejari Inhu itu. (***)

TERKAIT