Direktur RS Madani Diduga Keluarkan SPK Bondong

MafiNews.com PEKANBARU - Direktur Rumah Sakit Madani, Arnold, diduga mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa kejelasan dalam proyek pengembangan Rumah Sakit Madani Pekanbaru, khususnya terkait pekerjaan pembangunan kanopi Masjid Firdaus di lingkungan RS Madani, Selasa (12/11/2024).


SPK yang dimaksud memiliki nomor kontrak 445/RSDM-SDI/PMBGN-PL-B-/SPK/3037/2023, dengan sumber dana dari pendapatan BLUD RSD Madani Kota Pekanbaru, untuk lokasi proyek di Rumah Sakit Daerah Madani. Proyek bernilai Rp 200.000.000 ini telah dianggarkan untuk tahun 2023, dengan nomor RBA BLUD 1020220105520301010001.

Harry, kontraktor yang menangani proyek ini, menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan proyek ini melalui rekan sesama kontraktor. Namun, setelah memulai pekerjaan, Direktur RS Madani, Arnold, datang dan meminta penghentian pekerjaan proyek. Arnold menilai bahan material yang digunakan tidak sesuai dan meminta Harry untuk membongkar dan mengalihkan penggunaan bahan tersebut ke proyek lain yang belum jelas. Harry pun mengungkapkan bahwa SPK baru yang sudah diterbitkan hingga saat ini belum jelas kegiatannya.

Harry merasa dirugikan atas tindakan pihak RS Madani. "Kami telah membeli bahan sesuai dengan SPK senilai Rp 200.000.000 yang disetujui oleh Direktur RS Madani. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian terkait SPK baru tersebut," ujar Harry.

Harry menegaskan bahwa jika pihak RS Madani tidak memberikan ganti rugi, ia akan melaporkan kasus ini kepada pihak penegak hukum. "Kami berharap pihak berwenang memanggil Arnold sebagai Direktur RS Madani dan Rece sebagai PPTK untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran SPK ini," tambahnya.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Arnold dan Rece saat dikonfirmasi lewat chat WhatsApp nya mengatakan, nanti ku hubungi y bang . Aku lagi urus berkas di Tenayan bang, juga tidak mendapatkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (***).

TERKAIT