Enam Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi Ditahan

MafiNews.com, Rokan Hulu – Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menetapkan enam orang tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap 112 saksi, termasuk 78 Ketua Kelompok Tani, serta melakukan konfirmasi terhadap 1.200 petani yang tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Selain itu, pendapat dari ahli yang kompeten juga diminta untuk memperkuat bukti dalam penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Fajar Haryowimbuko, dalam keterangan persnya pada Rabu (18/12/2024) menyebutkan bahwa keenam tersangka merupakan pemilik kios yang berfungsi sebagai pengecer pupuk subsidi. Mereka berinisial SM, FN, AH, SF, YA, dan AS.

Sebagai latar belakang, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PT. Pupuk Indonesia (Persero) menunjuk PT. Pupuk Iskandar Muda sebagai produsen pupuk bersubsidi jenis urea dan PT. Petrokimia Gresik sebagai produsen pupuk non-urea, seperti pupuk NPK/Phonska, ZA, dan SP-36. Untuk wilayah Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, PT. Andalas Tuah Mandiri ditunjuk sebagai distributor pupuk non-urea, sementara CV. Berkah Makmur bertugas menyalurkan pupuk jenis urea.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, enam kios tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani yang tergabung dalam RDKK. Selain itu, para pengecer juga terlibat dalam pemalsuan data penyaluran pupuk subsidi dengan memalsukan tanda terima dan kuitansi.

Akibat penyimpangan ini, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 24,5 miliar, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Riau dengan nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Fajar menegaskan bahwa dugaan korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada para petani yang sangat membutuhkan pupuk bersubsidi untuk mendukung kegiatan pertanian mereka.

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera melakukan penahanan terhadap enam tersangka. "Penyidikan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami masih akan mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada calon tersangka baru," ujarnya.

Fajar Haryowimbuko menekankan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera kepada para pengecer nakal. Ia juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam distribusi pupuk bersubsidi untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan petani dan keberlanjutan sektor pertanian di Rokan Hulu.(***)

TERKAIT