Kejari Karimun Tetapkan HS Direktur CFR Ar Menjadi Tersangka

 

MafiNews.com, Karimun Kepri -- Jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri Karimun menetapkan satu orang tersangka atas nama HS dalam perkara dugaan tidak pidana korupsi pembangunan dermaga Islamic center kundur tahun 2024.

Hal ini dijelaskan oleh Kajari Karimun Priyambudi SH.MH. yang diwakili oleh Kasi Pidsus Dedi Januarto Simatupang SH dalam konferensi pers dikantor Kejari Karimun. Senin (26/5/2025) sore.

Kasipidsus sedikit memaparkan, Dalam perkara ini pelaksanaan pembangunan dermaga Islamic center Kabupaten Karimun tahun 2004 tersangka tidak melaksanakan kewajiban sebagai diatur dalam kontrak dengan dinas perhubungan Kabupaten Karimun.

Sementara pelaksana kegiatan sudah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp 294800.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.

"Adapun seluruh uang yang sudah diterima oleh tersangka HS yang bersumber dari APBD kabupaten Karimun dikelola oleh tersangka R alias JK." Paparnya.

Kasipidsus menerangkan, bahwa peran tersangka HS dalam perkara ini adalah direktur CFR Ar yang merupakan pemenang tender yang berkontrak dengan dinas perhubungan Kabupaten Karimun tahun 2024 dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic Center Kecamatan Kundur tahun 2024.

Masih kata Kasipidsus, jadi tersangka HS bersama-sama dengan tersangka R alias JK melakukan praktik pinjam bendera dalam pembangunan dermaga Islamic Center Kundur tahun 2024

"Tersangka HS menyerahkan kegiatan tersebut untuk dikerjakan oleh tersangka r alias JK (sudah ditetapkan sebagai tersangka). Tanpa dasar hukum karena pemenang lelang kegiatan ini adalah CF RAR dan tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut," terangnya. (R/fitria)

 

TERKAIT