DPRD Rohil Rapat Paripurna Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kearsiban

MafiNews.com, Rokan Hilir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ranperda tersebut disampaikan pemerintah daerah Rohil melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di ruang utama kantor DPRD Rohil, Senin (25/8/2025) sore.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rohil, Ilhammi STr Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil lainnya.

Sementara dari Pemkab Rohil yang hadir Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Rohil, Fauzi Efrizal SSos MSi, para asisten, pimpinan OPD serta seluruh ketua dan anggota DPRD dari unsur fraksi dan komisi. 

Mengawali pidatonya, Ketua DPRD Ilhammi menyampaikan bahwa rapat paripurna penyampaian Ranperda ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Permusyawarahan (Banmus) DPRD dan pertimbangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

"Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini dinilai begitu sangat penting untuk segera diagendakan dan disampaikan secara resmi oleh pemda dalam hal ini Bupati Rohil," katanya.

Bupati Rohil, H Bistamam yang diwakili oleh Sekda Fauzi Efrizal dalam sambutan bupati menekankan pentingnya regulasi kearsipan sebagai bagian dari upaya meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

""Atas nama pemerintah daerah kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Rohil yang telah menjadwalkan paripurna pada hari ini yang salah satu agendanya adalah penyampaian penjelasan bupati atas ranperda tentang penyelenggaraan kearsiban" ucap Sekda Rohil. 



Di kesempatan itu Sekda Fauzi juga mengharapkan agar ranperda tersebut segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. 


" Kami berharap perda tentang penyelenggarakan kearsiban ini dapat dibahas disepakati dan disahkan oleh DPRD dan pemerintah daerah menjadi peraturan daerah pada tahun ini.Ranperda ini dibentuk dalam rangka menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip, menjamin keselamatan aset dan budaya daerah melalui kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsib. Sedangkan yang menjadi landasan yuridis pembentukan penyelenggaran kearsipan ini adalah berdasarkan pada ketentuan undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, "pungkasnya. (***)

TERKAIT