Ketua DPW LSM MITRA Riau Desak Kejati Riau Tindaklanjuti Dugaan Mark-Up Proyek Jalan Nasional
Pekanbaru, (MafiNews) – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM MITRA Riau, Martinus Zebua, SH, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan mark-up pekerjaan jalan nasional di wilayah Provinsi Riau yang telah disampaikan sejak Juni 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam sejumlah pekerjaan yang dikelola Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Riau melalui Satuan Kerja (Satker) Wilayah I Provinsi Riau pada periode tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Adapun paket pekerjaan yang dilaporkan antara lain pekerjaan Preservasi Rehabilitasi Jalan Sp. Batang–Sp. Kulim dan Sp. Batang–Sp. Terminal serta Bts. Kota Dumai–Duri (MYC) tahun 2022–2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp136.022.187.000. Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Bangun Mitra Abadi berdasarkan kontrak Nomor: HK.02.03/Bb23-Wil 1.R2/2022/01.
Selain itu, terdapat pula kegiatan Rekonstruksi Jalan Simpang Batang–Simpang Kulim tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp69.435.786.000, yang dikerjakan oleh PT Chandra Cipta Sarana.
Martinus Zebua, SH, menyampaikan bahwa besarnya anggaran yang dikucurkan Kementerian Pekerjaan Umum setiap tahun seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Namun, berdasarkan temuan LSM MITRA Riau, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai prosedur dan kualitas mutu pekerjaan dinilai sangat memprihatinkan.
“Anggaran proyek ini sangat besar, tetapi fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar dan kualitas mutu,” ujar Martinus saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, pihaknya mendesak Kejati Riau agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dua paket kegiatan tersebut.
“Laporan ini sudah kami sampaikan secara resmi ke Kejati Riau. Kami meminta agar oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan dari proyek ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Martinus menyatakan bahwa pihaknya berencana mendatangi Kejati Riau pada awal pekan depan untuk menanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut. Jika belum ada tindak lanjut yang jelas, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan membawa laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Namun kami tetap berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat memproses laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praduga negatif,” pungkas Martinus Zebua, SH.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional Riau dan Kepala Satker Wilayah I Provinsi Riau belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
(Tim)




Tulis Komentar