Kasus Pengeroyokan di Tualang Belum Ada Tersangka, Kinerja Polisi Disorot Publik

SIAK, (MAFINEWS) – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tualang, Kabupaten Siak, pada 14 Februari 2026, memicu sorotan publik. Pasalnya, meski laporan telah resmi diajukan sejak 15 Februari 2026, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap para terlapor.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor dengan nomor LPH1/12026/SPKT/SEKTOR TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU, perkara tersebut kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

Namun, lambannya proses eksekusi penangkapan terduga Pelaku membuat para korban merasa kecewa dan trauma. "Kami sangat kecewa lambannya penanganan kasus ini. Bukti dan saksi dinilai sudah cukup, namun hingga kini terlapor terduga pelaku masih bebas berkeliaran. Kami jadi bertanya-tanya ada apa sebenarnya?" ungkap para korban kepada media ini, Kamis (13/3/2026).

Senada dengan korban, Ketua DPD LSM Komunitas Penegak Keadilan Republika Indonesia (KPK RI) Provinsi Riau, Yos, turut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Menurutnya, jika unsur Pasal 170 KUHP sudah terpenuhi, tidak ada alasan lagi bagi polsek Tualang untuk menunda tindakan hukum.

"Jika bukti sudah lengkap, seharusnya segera dilakukan penangkapan agar tidak muncul spekulasi negatif di tengah masyarakat. Kami berharap Kapolres Siak memberikan perhatian serius pada perkara ini demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Yos.

Yos menambahkan. Ia meminta kepada Kapolda Riau Irjen. Pol. Herry Heryawan, S. IK,. M.H untuk  menindak jajaran Kapolsek yang tidak serius melayani masyarakat juga tidak menunjukkan pelayanan publik terhadap masyarakat, non aktifkan gantikan dengan polisi yang humanis dan bisa bekerja. Sebab kepercayaan masyarakat Riau terhadap Kapolda Riau saat ini sangat baik. 

Menanggapi keluhan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tualang, Iptu Alan Arief, S.Kom, memberikan penjelasan singkat kepada awak media saat dikonfirmasi pada Jumat (13/3/2026) pagi, Ia memastikan bahwa pihaknya terus bekerja memproses kasus tersebut.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menangani kasus tersebut," ujar Iptu Alan melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tualang, Kompol Teguh Wiyono, S.H., M.H., telah dilakukan, namun pihak Polsek Tualang belum memberikan keterangan tambahan terkait kendala spesifik dalam proses administrasi surat perintah penangkapan tersebut.(SVN)

TERKAIT