LSM Desak Kapolda Riau Copot Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, Kasus Pengeroyokan Tak Kunjung Tuntas

Pekanbaru (MAFINEWS) - Perawang - Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Tualang, Perawang, Kabupaten Siak, menuai sorotan tajam. Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono dan Kanit Reskrim Alan Ariefar diduga tidak profesional dalam menangani laporan masyarakat, karena hingga Rabu (13/05/2026), tersangka pengeroyokan belum juga dilakukan penangkapan, meskipun status tersangka disebut telah ditetapkan sejak April 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada 14 Februari 2026 dan dilaporkan ke Polsek Tualang Perawang pada 15 Februari 2026 oleh para pelapor, yakni Dito Pusman Buulolo, Tosasa Dodo Laia, dan Sinema Zatulo Buulolo.

Namun ironisnya, hampir tiga bulan berlalu sejak laporan dibuat, pihak korban menilai belum ada tindakan tegas dari Polsek Tualang terhadap para tersangka. Padahal, korban telah menerima SP2HP A3 tertanggal 15 April 2026 yang menerangkan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara pada 14 April 2026, pihak terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mempertanyakan keseriusan Polsek Tualang dalam menangani perkara ini. Jika tersangka sudah ditetapkan dan bahkan informasi yang kami terima surat penangkapan juga telah diterbitkan, lalu apa alasan sampai hari ini tersangka belum juga diamankan?” ujar pihak korban dengan nada kecewa.

Tidak hanya itu, sikap bungkam Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim Polsek Tualang juga mendapat kritik keras. Awak media mengaku telah beberapa kali melakukan konfirmasi resmi kepada Kapolsek maupun Kanit Reskrim terkait perkembangan kasus tersebut, termasuk pada 12 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Bahkan, Kanit Reskrim disebut kerap memberikan janji akan segera memproses perkara tersebut, namun hingga kini belum ada hasil nyata di lapangan.

“Kami sudah berkali-kali menghubungi Kapolsek maupun Kanit Reskrim, namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas. Janji demi janji disampaikan, tetapi penanganan perkara tetap jalan di tempat,” ungkap sumber yang mendampingi korban.

Ketua DPD Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia juga mendesak Kapolda Riau Herry Heryawan serta Kapolres Siak untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kapolsek Tualang maupun Kanit Reskrim Polsek Tualang apabila terbukti lalai dan tidak serius dalam menangani laporan masyarakat.

Menurutnya, jika terhadap konfirmasi media saja tidak direspons, maka dikhawatirkan pelayanan terhadap masyarakat biasa juga mengalami hal serupa. Hal tersebut dinilai dapat merusak citra institusi kepolisian di mata publik.

Sementara itu, pihak korban juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Kapolres Siak terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Kapolres disebut memberikan jawaban bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada Kasat Reskrim dan meminta agar menunggu proses kerja penyidik. Akan tetapi, hingga kini belum ada perkembangan signifikan yang dirasakan korban.

Masyarakat pun berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Polres Siak, segera mengambil langkah tegas demi menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Dugaan Pelanggaran yang Disorot dalam Perkara Ini:

1. Diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas kepolisian sebagaimana diatur dalam tugas dan fungsi Polri.

2. Diduga lamban menangani laporan masyarakat, meskipun tersangka telah ditetapkan.

3. Diduga mengabaikan hak korban untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

4. Diduga tidak transparan dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada publik dan media.

5. Diduga mengabaikan prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi.

6. Diduga tidak menjalankan proses penegakan hukum secara maksimal meskipun surat penangkapan disebut telah diterbitkan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat atensi serius dari pimpinan tertinggi kepolisian di Provinsi Riau agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (Tim/red).

TERKAIT