Komisi I DPRD Pekanbaru Gelar RDP, Sorot Kisruh Pemilihan RT/RW dan Dugaan Pelanggaran Aturan

PEKANBARU, (MAFINEWS) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah camat terkait polemik dalam proses pemilihan RT dan RW di berbagai wilayah Kota Pekanbaru.

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Irman Sasrianto, serta anggota Aidil Nur Putra, Firmansyah, Firman, dan Syafri Syarif.

Turut hadir Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Dalam rapat itu, Komisi I menghadirkan Camat Payung Sekaki, Camat Pekanbaru Kota, Camat Rumbai, Camat Kulim, Camat Binawidya, dan Camat Tuah Madani untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat.

Ketua Komisi I, Robin Eduar, menjelaskan bahwa mayoritas keluhan berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan RT dan RW yang dinilai tidak sepenuhnya mengacu pada aturan yang berlaku.

“Hasil hearing, kita menemukan banyak panitia di tingkat bawah membuat aturan tambahan di luar Perwako Nomor 48 Tahun 2025. Ini yang memicu kisruh di masyarakat,” ujar Robin.

Salah satu contoh yang disorot adalah adanya panitia yang menetapkan syarat tambahan seperti keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, yang tidak diatur dalam peraturan wali kota tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya meminta seluruh camat dan lurah untuk menyamakan persepsi serta berpedoman penuh pada aturan yang sudah ditetapkan, termasuk petunjuk teknis yang berlaku.

“Kita sangat menghargai Perwako 48 Tahun 2025 dan aturan turunannya. Jadi jangan ada lagi penambahan aturan di luar itu, karena justru membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga menyoroti mekanisme seleksi calon RT/RW, khususnya terkait uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Ia menjelaskan bahwa calon yang tidak memenuhi ambang batas nilai, yakni di bawah 75, dinyatakan tidak layak dan tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Dalam kasus calon tunggal, Robin menegaskan bahwa tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.

“Kalau tinggal satu calon yang dinyatakan layak, cukup ditetapkan secara aklamasi. Tidak perlu lagi ada musyawarah atau pemilihan ulang, cukup dibuatkan berita acaranya,” jelasnya.

Namun di lapangan, ditemukan adanya panitia yang tetap menggelar musyawarah untuk meminta persetujuan masyarakat, yang dinilai justru memperkeruh situasi.

Tak hanya itu, Komisi I juga menerima laporan terkait dugaan intervensi dari berbagai pihak dalam proses pemilihan.

“Ada laporan soal intervensi, baik dari oknum camat, lurah, maupun pihak lain. Ini tidak boleh terjadi. Pemilihan harus berjalan demokratis tanpa tekanan atau kepentingan tertentu,” tegasnya lagi.

Ia juga mengingatkan agar calon yang tidak lolos seleksi tidak dipaksakan untuk tetap mengikuti proses pemilihan.

Komisi I, lanjut Robin, turut menyoroti adanya eks narapidana yang mendaftar sebagai calon RW. Berdasarkan penjelasan Kabag Hukum, setiap calon wajib membuat surat pernyataan tidak pernah dipidana.

“Kalau ada yang membuat pernyataan palsu, tentu ada konsekuensi hukum. Kita minta itu diproses sesuai aturan yang berlaku dan bisa digugurkan,” kata Robin.

Selain itu, ditemukan pula kasus calon terpilih yang tidak memenuhi syarat domisili, seperti tidak memiliki rumah atau tidak tinggal menetap di wilayah tersebut selama minimal tiga tahun berturut-turut.

“Ini jelas melanggar aturan dalam perwako. Kita minta diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Robin pun berharap seluruh proses pemilihan RT dan RW dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Jadi kita tegaskan tidak boleh ada campur tangan atau intervensi, baik dari camat, lurah, maupun pihak lain, agar proses ini berjalan sesuai Perwako Nomor 48 Tahun 2025,” cakapnya.

Ia pun menekankan agar permasalahan yang muncul di tingkat kelurahan, baik terkait RT maupun RW, agar segera diselesaikan oleh camat atau lurah setempat.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang dan justru menimbulkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat,” tutupnya. (ADV)

TERKAIT