Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Kuari di Desa Teluk Petai Jadi Sorotan Warga

KUANTAN SINGINGI (MAFINEWS) – Aktivitas usaha kuari batuan yang diduga milik seorang pengusaha berinisial JRMN di Dusun 1, Desa Teluk Petai, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut disebut-sebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan hingga kini masih berjalan tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dari pihak terkait.

Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, aktivitas penambangan batuan tersebut berlangsung secara aktif. Sejumlah warga sekitar yang ditemui di lokasi mengaku khawatir terhadap dampak yang dapat ditimbulkan apabila kegiatan tersebut tidak diawasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan perizinan, warga juga menduga sebagian area kegiatan kuari tersebut telah mendekati atau memasuki kawasan yang mereka yakini sebagai hutan lindung. Namun demikian, status kawasan tersebut perlu dipastikan lebih lanjut oleh instansi berwenang, termasuk pemerintah daerah dan aparat kehutanan.

"Kami berharap ada pengecekan langsung dari pihak terkait agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait, mengingat lokasi aktivitas kuari tersebut disebut berada tidak jauh dari jalur yang kerap dilalui petugas kehutanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban atau tindakan tegas yang diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran perizinan maupun dugaan aktivitas yang berpotensi berada di kawasan hutan lindung.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan guna memastikan legalitas usaha tersebut serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Warga berharap apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penegakan hukum dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. (Tim)

TERKAIT