Temuan Proyek Jalan Pematang Reba–Batas Jambi Dibalas PPK: Semua Pekerjaan Disebut Diawasi dan Diuji
PEKANBARU, MafiNews.com – Temuan tim Media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Pembangunan Infrastruktur Riau (PPIR) terkait sejumlah pekerjaan preservasi jalan nasional di wilayah Riau mendapat tanggapan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3, Suriyatno.
Tanggapan tersebut disampaikan melalui surat Konfirmasi atas Surat Pemred Liputanonline.com dan LSM PPIR tertanggal 18 September 2026, sebagai jawaban atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan media dan LSM pada 8 September 2026.
Surat balasan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan, setelah sebelumnya tim media dan LSM menyampaikan sejumlah temuan lapangan terkait pekerjaan Paket Preservasi Jalan Pematang Reba–Rengat–Pematang Reba–Batas Provinsi Jambi dengan nilai anggaran Rp33.123.170.000 serta Paket Preservasi Jalan Sei Akar–Bagan Jaya–Tembilahan senilai Rp28.892.992.000.
Kedua paket tersebut disebut dikerjakan oleh PT Nagamas Mitra Usaha.
Dalam surat konfirmasi sebelumnya, tim media dan LSM menyampaikan sejumlah pertanyaan dan temuan yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan maupun Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau.
Di antaranya terkait kondisi bahu jalan di sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian, kondisi permukaan aspal yang menurut hasil pengamatan tim terlihat kasar di beberapa lokasi, pekerjaan bahu jalan dan drainase yang dinilai perlu ditinjau kembali, hingga dugaan ketidaksesuaian ketebalan maupun jenis lapisan aspal dengan perencanaan.
Tim juga mempertanyakan kondisi sejumlah ruas pekerjaan tahun sebelumnya yang berdasarkan pengamatan lapangan telah mengalami kerusakan dan bergelombang di beberapa titik.
Namun, seluruh temuan tersebut masih merupakan hasil pengamatan lapangan dan pertanyaan dari tim media serta LSM. Untuk memastikan ada atau tidaknya ketidaksesuaian mutu maupun volume pekerjaan, diperlukan pemeriksaan dan pengujian oleh pihak yang memiliki kewenangan.
PPK: Pekerjaan Berpedoman pada Spesifikasi Bina Marga
Menanggapi hal tersebut, PPK 2.3 Suriyatno menyampaikan apresiasi kepada media dan LSM yang telah melakukan pemantauan terhadap pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum, khususnya di lingkungan BPJN Provinsi Riau.
Dalam jawabannya, PPK menegaskan bahwa pekerjaan infrastruktur jalan yang dilaksanakan penyedia jasa berpedoman pada kaidah teknis dan Spesifikasi Umum Bina Marga Revisi 2 Tahun 2018.
PPK juga menjelaskan bahwa selama masa pelaksanaan, seluruh item pekerjaan diawasi dan disupervisi oleh konsultan pengawas yang memiliki keahlian di bidangnya, baik menyangkut kuantitas maupun kualitas pekerjaan.
“Selama masa pelaksanaan, seluruh item pekerjaan yang kami laksanakan diawasi dan disupervisi oleh Konsultan Pengawas (Konsultan Supervisi) yang ahli di bidangnya baik kuantitas maupun kualitas,” demikian poin penjelasan PPK dalam surat balasan.
Aspal dan Material Disebut Telah Melalui Pengujian
Terkait pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, PPK 2.3, menyatakan seluruh item pekerjaan telah melalui tahapan pengujian.
Pengujian tersebut, menurut PPK, dilakukan baik pada saat produksi aspal hotmix maupun ketika pekerjaan dilaksanakan di lapangan.
Pengujian mencakup kualitas agregat yang digunakan, campuran aspal hotmix seperti AC-BC dan AC-WC, serta pekerjaan perkerasan beton semen.
Dengan demikian, penjelasan PPK tersebut menjadi jawaban resmi atas pertanyaan media dan LSM mengenai kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Audit Menjadi Tahapan Berikutnya
Selain pengawasan dan pengujian selama pelaksanaan, PPK juga menyebut ruas jalan yang telah dikerjakan akan diaudit oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan dalam surat perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait permintaan data hasil pemeriksaan, PPK menjelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurut penjelasan PPK, informasi hasil pemeriksaan dan laporan hasil penyelesaian terkait kegiatan tertentu belum dapat dibuka sampai proses pekerjaan selesai diaudit, dengan mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi dan pemeriksaan pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
Temuan Disebut Akan Dipelajari
Yang menarik, terhadap temuan dan hasil investigasi yang disampaikan media dan LSM, PPK 2.3 Riau tidak mengabaikannya.
Dalam poin terakhir surat balasan, PPK menyatakan bahwa temuan/investigasi yang disampaikan akan dipelajari.
Jawaban tersebut sekaligus memberikan ruang bagi temuan lapangan dan penjelasan pihak pemerintah untuk dibaca secara bersamaan.
Bagi media, konfirmasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan pemberitaan. Data yang ditemukan di lapangan tidak cukup hanya disampaikan secara sepihak, tetapi perlu dikonfirmasikan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.
Begitu pula dengan jawaban PPK, perlu dibaca bersama dengan kondisi faktual di lapangan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Dengan adanya jawaban resmi tersebut, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana hasil pengawasan, pengujian dan audit nantinya terhadap pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tentu perlu ada penjelasan dan tindak lanjut dari pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan telah sesuai spesifikasi dan kontrak, hasil tersebut juga menjadi bagian penting untuk diketahui publik.
Hingga saat ini, berdasarkan surat balasan PPK 2.3, pihaknya menegaskan bahwa pekerjaan telah mengacu pada spesifikasi teknis, diawasi konsultan supervisi dan melalui tahapan pengujian. Sementara temuan lapangan yang disampaikan media dan LSM disebut akan dipelajari.
MafiNews.com dan Liputanonline.com akan terus mengikuti perkembangan hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut terhadap pekerjaan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pemberitaan yang berimbang. (Ren/MNC/O3)




Tulis Komentar