Polres Inhu Tangkap Warga Air Molek 1 Pengedar 31,25 Gram Sabu-Sabu

MafiNews.com, Indragiri Hulu - Inisial DP alias Dani (38), warga Kelurahan Air Molek 1 Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu karena kedapatan mengantongi dan mengedarkan narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Dani berhasil diringkus polisi di rumah kediamanya yang berada di jalan Sudirman Kelurahan Air Molek 1 pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 20.00 wib dan Barang Bukti (BB) berupa 64 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 31,25 gram serta uang tunai yang diduga dari hasil penjualan barang haram tersebut dan BB lainya.

Hal ini disampaikan Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).

Aipda Misran menuturkan, pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 10.00 wib, salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Air Molek 1.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kasat Narkoba, lalu Kasat Narkoba memerintahkan tim Opsnal Satres Narkoba turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Hasilnya tim "mengantongi" satu nama yakni DP alias Dani yang kerap bertransaksi narkoba di wilayah kelurahan tersebut.

Tim sudah melakukan pengintaian dibeberapa titik, namun karena Dani tergolong licin dan pandai bersembunyi sehingga Dani tidak kunjung menampakkan batang hidungnya. Dan akhirnya pada Minggu (20/10/2023), tim mendapat informasi bahwa Dani sedang berada di rumahnya.

Berkat informasi itu, sekira pukul 20.00 wib tim sudah melakukan pengintaian dan Dani terlihat keluar dari rumahnya. Saat Dani hendak mengendarai sepeda motor, saat itu pula tim langsung mengamankannya. Setelah digeladah, ditemukan 1 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok dari kantong celananya, "ucapnya.

Selanjutnya, sambung Misran, penggeledahan berlanjut ke dalam rumah Dani disaksikan Ketua RT setempat dan tim kembali mendapatkan 63 paket sabu-sabu siap edar dari beberapa tempat yang disembunyikan di rumah itu.

Lalu tim membawa Dani beserta BB narkoba dan sejumlah benda lainnya dibawa ke Mapolres Inhu untuk keperluan penyidikan serta proses hukum selanjutnya, "ungkap Aipda Misran. (Kp/Mn).

TERKAIT