Kemenkum Riau bersama Polda Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Bidang KI

PEKANBARU, MafiNews.com – Kanwil Kementerian Hukum Riau menggandeng Polda Riau untuk memperkuat penanganan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), mulai dari penyelesaian sengketa hingga pemetaan potensi pelanggaran di Provinsi Riau.

Koordinasi yang berlangsung Rabu (21/10/2026) ini turut membahas mekanisme pengaduan, pertukaran informasi, serta penguatan sinergi dalam pencegahan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Dalam pertemuan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Riau diterima Doni Efendi, Kasubsi Bansidik Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, dan Khairunnas, Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau.

"Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah prosedur pengaduan dugaan pelanggaran KI. Pemilik hak atau pihak yang memiliki kepentingan hukum perlu menyampaikan laporan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diproses sesuai ketentuan," kata Doni Efendi, Rabu (21/10/26). 

Dipaparkan juga terkait penyelesaian sengketa melalui mediasi juga menjadi bagian dari pembahasan. Jalur ini dapat dimanfaatkan untuk mempertemukan para pihak dalam mencari solusi bersama dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan masing-masing.

Di sisi lain, pemahaman mengenai pembagian kewenangan antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik Polri perlu diperkuat. "Koordinator Pengawas PPNS memiliki peran dalam koordinasi, pengawasan, serta dukungan teknis terhadap pelaksanaan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan," ulas Doni lagi. 

Kanwil Kemenkum Riau dan Polda Riau juga menyoroti potensi pelanggaran hak cipta dalam penggunaan musik dan lagu untuk kepentingan komersial, termasuk persoalan pemenuhan kewajiban pembayaran royalti.

Pertukaran data dan informasi terkait pengaduan serta perkembangan penanganan perkara diharapkan membantu kedua instansi mengidentifikasi potensi pelanggaran sekaligus menentukan langkah pencegahan dan penindakan yang diperlukan.

Di bawah kepemimpinan Edison Manik yang baru saja menjabat sebagai Kepala Kanwil Kemenkum Riau, koordinasi lintas instansi tersebut akan ditindaklanjuti melalui sosialisasi, pemetaan potensi pelanggaran, serta penguatan koordinasi teknis dengan Korwas PPNS dan unit kepolisian terkait.

"Upaya ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat penanganan dugaan pelanggaran KI di Riau," sebutnya. (***)

TERKAIT