APBD-P Pelalawan 2026 Disahkan Rp1,66 Triliun, Pemda Diminta Percepat Realisasi
Pelalawan, MafiNews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna pada Rabu (30/9/2026). Setelah perubahan, nilai APBD Pelalawan ditetapkan sebesar Rp1.663.250.526.266 atau sekitar Rp1,66 triliun.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Pelalawan Syafrizal, didampingi Wakil Ketua II Tengku Azri Wardi, serta dihadiri 27 anggota dewan lainnya. Turut hadir Bupati Pelalawan H. Zukri, Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan Tengku Zulfan, serta sejumlah pimpinan dan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pembukaan sidang, Syafrizal menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Perubahan telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), serta rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami persilakan juru bicara Banggar membacakan hasil akhir pembahasan Ranperda APBD Perubahan sebelum pengambilan keputusan,” ujar Syafrizal.
Banggar DPRD menunjuk Supratman sebagai juru bicara untuk membacakan hasil akhir pembahasan. Setelah melalui pembahasan bersama, APBD-P Pelalawan Tahun Anggaran 2026 akhirnya disetujui dalam rapat paripurna.
Pada APBD murni 2026, anggaran Kabupaten Pelalawan tercatat sebesar Rp1.650.335.781.906. Setelah perubahan, nilainya menjadi Rp1.663.250.526.266.
Dengan demikian, berdasarkan kedua angka tersebut, APBD-P mengalami kenaikan sebesar Rp12.914.744.360 atau sekitar 0,78 persen dibandingkan APBD murni.
“Setelah memperhatikan, mencermati, serta melakukan pembahasan bersama, Banggar menyetujui perubahan APBD dengan sejumlah masukan dan rekomendasi,” kata Supratman.
Dalam hasil pembahasannya, Banggar DPRD menyampaikan tiga rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
Pertama, pemerintah daerah diminta terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu indikator kemandirian fiskal. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah ada serta penggalian potensi pendapatan baru secara efektif dan berkelanjutan.
Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan sektor pelayanan dasar tetap berjalan meskipun terdapat pemangkasan dana transfer ke daerah yang berdampak terhadap ruang fiskal dan pelaksanaan pembangunan. Sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ketiga, pemerintah daerah diminta segera merealisasikan kegiatan di seluruh perangkat daerah. Hal ini dinilai penting karena tahun anggaran 2026 telah memasuki triwulan keempat, sementara realisasi anggaran disebut masih rendah.
“Supaya target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” tegas Supratman.
Setelah pembacaan laporan dan rekomendasi Banggar, Syafrizal meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. Seluruh anggota yang memberikan tanggapan menyatakan setuju, yang kemudian ditandai dengan ketukan palu pimpinan sidang.
Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan APBD-P 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan sejumlah fokus dalam penggunaan anggaran perubahan, terutama menjaga keberlangsungan pelayanan dasar di tengah kebijakan efisiensi.
“Termasuk memastikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), layanan kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik tidak terganggu sedikit pun akibat efisiensi,” ujar Zukri.
Selain menjaga pelayanan dasar, pemerintah daerah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul penetapan status siaga darurat karhutla di Kabupaten Pelalawan. Zukri menegaskan bahwa pengelolaan anggaran tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Fokus berikutnya adalah menjaga kesehatan fiskal daerah dalam jangka panjang. Pemerintah daerah, kata Zukri, memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kewajiban tunda bayar dari tahun sebelumnya juga disebut telah dianggarkan dalam APBD-P 2026.
Sementara itu, Syafrizal menyatakan pembahasan hingga pengesahan APBD-P 2026 dapat diselesaikan sesuai target melalui pembahasan intensif antara Banggar DPRD dan TAPD.
“Setelah ini, Pemda akan mengirimkan ke Pemprov Riau dalam rangka evaluasi. Setelah itu baru bisa dijalankan,” katanya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, mengatakan dokumen APBD-P 2026 telah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan.
Menurut Devitson, setelah pengesahan di DPRD pada 30 September 2026, TAPD bersama seluruh OPD memiliki waktu untuk menyempurnakan dokumen APBD-P, termasuk menyesuaikan hasil pembahasan dan rekomendasi Banggar serta memasukkan kegiatan yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Riau dapat berlangsung maksimal 14 hari kerja. Hasil evaluasi kemudian dituangkan dalam keputusan gubernur dan dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil evaluasi ditetapkan dalam surat keputusan Gubernur Riau. Selanjutnya kita membukukan atau mengundangkan. Jadi sah untuk dijalankan,” ujar Devitson.
Dengan disahkannya APBD-P 2026, pemerintah daerah diharapkan segera menuntaskan tahapan evaluasi dan penetapan sesuai aturan. Percepatan realisasi anggaran tetap menjadi perhatian agar program pembangunan, pelayanan publik, dan penanganan karhutla dapat berjalan efektif hingga akhir tahun anggaran. (SVN)




Tulis Komentar