Aset Pemda Rohil Jadi Sorotan, Pengelolaan GOR Batu Enam Dipertanyakan
ROKAN HILIR, MafiNews.com – Pengelolaan dan pemanfaatan Gedung Olahraga (GOR) Batu Enam yang berada di kawasan Pusat Perkantoran, Jalan Lintas Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menjadi sorotan. Pasalnya, gedung yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tersebut dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk pertandingan futsal dan aktivitas masyarakat lainnya.
Di tengah aktivitas penggunaan fasilitas milik pemerintah tersebut, muncul pertanyaan mengenai transparansi pengelolaannya. Mulai dari siapa pihak yang bertanggung jawab mengatur penggunaan gedung, apakah terdapat pungutan atau biaya sewa, siapa yang menerima pembayaran, hingga bagaimana pertanggungjawaban uang yang diperoleh dari pemanfaatan aset daerah tersebut.
Persoalan ini menjadi penting untuk ditelusuri agar tidak menimbulkan dugaan adanya pengelolaan di luar mekanisme administrasi dan ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Saat dikonfirmasi pada Minggu (1/11/2026), Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir, Azwin, membenarkan bahwa GOR Batu Enam merupakan aset pemerintah daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Rohil.
"Itu gedung GOR Batu 6, aset Pemda di bawah Dispora Rohil," ujar Azwin singkat.
Pernyataan tersebut mempertegas status kepemilikan GOR Batu Enam sebagai aset pemerintah daerah. Namun, penjelasan mengenai status aset belum menjawab persoalan mekanisme pemanfaatan, administrasi pembayaran, maupun pencatatan penerimaan dari setiap kegiatan yang menggunakan fasilitas tersebut.
TOPAN-RI: Jangan Sampai Aset Daerah Jadi Sumber Keuntungan Pribadi
Sorotan terhadap pengelolaan GOR Batu Enam juga disampaikan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hilir, Yusaf Hari Purnomo, yang akrab disapa Arie.
Yusaf menyatakan pihaknya akan menelusuri informasi yang berkembang mengenai pemanfaatan gedung tersebut, termasuk siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan penerimaan pembayaran dari penggunaan fasilitas GOR.
"Kami akan mengusut dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penggunaan gedung GOR milik Pemda tersebut. Kalau memang ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aset pemerintah, tentu harus dibuktikan terlebih dahulu melalui data dan dokumen," kata Yusaf.
Menurutnya, aset milik pemerintah daerah harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara justru dimanfaatkan tanpa kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban penerimaannya.
"Kalau terbukti ada penyimpangan dan ada keuntungan pribadi yang merugikan negara atau daerah, tentu persoalan itu tidak boleh dibiarkan. Kami akan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Pertanyaan Publik: Siapa Menerima Uang dan ke Mana Setorannya?
Sejumlah hal kini perlu mendapatkan penjelasan resmi dari Dispora Rohil selaku perangkat daerah yang disebut bertanggung jawab atas pengelolaan GOR Batu Enam.
Di antaranya, apakah penggunaan GOR untuk pertandingan futsal dan kegiatan lainnya dikenakan biaya? Jika ada, berapa tarif yang diberlakukan dan apa dasar hukumnya? Apakah pembayaran dilakukan melalui rekening resmi pemerintah daerah atau mekanisme lainnya?
Selain itu, apakah seluruh penerimaan dari pemanfaatan gedung telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah dan pendapatan daerah?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang spekulasi di tengah masyarakat.
Media juga akan menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan GOR Batu Enam, termasuk dasar pemanfaatan, kemungkinan kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme sewa atau pinjam pakai, serta laporan penerimaan dari penggunaan fasilitas tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Dispora Rohil Diminta Berikan Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang diperoleh dari Kabid Aset BPKAD Rohil baru sebatas memastikan status kepemilikan GOR Batu Enam dan perangkat daerah yang mengelolanya.
Redaksi akan meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hilir mengenai sistem pengelolaan, pihak yang diberi kewenangan, dasar pemungutan biaya apabila ada, serta mekanisme penyetoran dan pencatatan penerimaan dari pemanfaatan gedung tersebut.
Transparansi pengelolaan aset daerah merupakan hal penting. Sebab, fasilitas publik bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan aset pemerintah yang pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum, administrasi yang jelas, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan adanya pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan GOR Batu Enam masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan keterangan pihak terkait. Redaksi tidak menyimpulkan adanya penyimpangan sebelum memperoleh bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dispora Rohil maupun pihak lain yang berkepentingan. Pemberitaan lanjutan akan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan konfirmasi sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta keberimbangan informasi. (Tim)



Tulis Komentar