Anggaran Dana BOS SMAN 1 Tapung Hilir Tembus Rp1 Miliar, LSM PPIR Siapkan Laporan
Kampar, MafiNews.com – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, menjadi sorotan. Sejumlah pos belanja dalam anggaran periode 2020–2025 dipertanyakan setelah muncul indikasi kejanggalan yang dinilai perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan realisasi penggunaan anggaran.
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, nilai dana BOS sekolah tersebut mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun. Bahkan, pada 2024 dan 2025, anggarannya disebut menembus lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara perencanaan, pencairan, realisasi belanja, dan manfaat yang diterima sekolah. Namun, dugaan penyimpangan, termasuk kemungkinan mark-up, masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pendukung, bukti transaksi, serta kondisi riil di lapangan.
Sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pembayaran honorarium, hingga biaya administrasi sekolah.
Pos-pos tersebut dinilai perlu ditelaah lebih mendalam untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, sesuai ketentuan penggunaan dana BOS, serta didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Anggaran Enam Tahun Jadi Bahan Penelusuran
Berdasarkan data yang dimiliki media ini, anggaran dana BOS SMAN 1 Tapung Hilir tercatat sekitar Rp947 juta pada 2020 dan kurang lebih Rp900 juta pada 2021.
Pada 2022, anggaran disebut mencapai sekitar Rp929 juta. Nilainya kemudian meningkat menjadi kurang lebih Rp969 juta pada 2023. Sementara itu, pada 2024 dan 2025, anggaran masing-masing disebut melampaui Rp1 miliar.
Rangkaian angka tersebut menjadi bahan penelusuran lebih lanjut, terutama untuk membandingkan alokasi anggaran dengan realisasi belanja pada setiap tahun.
Perlu ditegaskan, besarnya anggaran maupun berulangnya suatu pos belanja tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah pengeluaran benar-benar dilaksanakan, sesuai kebutuhan sekolah, serta dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti yang sah.
Belanja Masa Pandemi Ikut Dipertanyakan
Penggunaan dana BOS pada 2020 dan 2021, ketika pandemi COVID-19 membatasi sejumlah aktivitas pembelajaran tatap muka, turut menjadi perhatian.
Sejumlah kegiatan, termasuk ekstrakurikuler dan aktivitas sekolah lainnya, perlu ditelusuri berdasarkan kondisi pelaksanaan pada saat itu. Pertanyaan yang muncul adalah apakah realisasi anggaran sesuai dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung dan apakah setiap pengeluaran didukung dokumen pertanggungjawaban.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap laporan realisasi dana BOS, buku kas umum, kuitansi atau bukti transaksi, dokumen pengadaan, serta laporan kegiatan yang berkaitan dengan setiap pos belanja.
Tanpa pemeriksaan dokumen tersebut, belum dapat disimpulkan bahwa anggaran tidak terserap sepenuhnya ataupun telah terjadi mark-up.
LSM PPIR Siapkan Laporan kepada Aparat Penegak Hukum
Ketua tim Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantauan Pembangunan dan Infrastruktur Riau (LSM PPIR), Edison, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan kepada aparat penegak hukum (APH) agar informasi mengenai dugaan kejanggalan pengelolaan dana BOS tersebut dapat ditelaah lebih lanjut.
“Laporan akan segera kita siapkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan analisis data yang kami miliki, ada sejumlah hal yang perlu dipertanyakan dan diklarifikasi,” ujar Edison, Kamis (22/10/2026).
Menurutnya, langkah pelaporan ditempuh agar penggunaan anggaran dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
“Kita ingin semuanya diuji melalui laporan dan pemeriksaan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan bukti yang sah, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum agar pengelolaan uang negara benar-benar sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelaah data anggaran dan realisasi belanja secara objektif apabila laporan resmi telah disampaikan.
Kepala Sekolah Dimintai Klarifikasi
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab, MafiNews.com menyatakan telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Tapung Hilir terkait pengelolaan dana BOS periode 2020–2025.
Konfirmasi tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan mengenai rincian penggunaan anggaran, realisasi setiap pos belanja, dokumen pertanggungjawaban, serta tanggapan pihak sekolah terhadap sejumlah hal yang menjadi perhatian.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi menyatakan belum menerima tanggapan atas surat konfirmasi tersebut.
MafiNews.com tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
Perkembangan penelusuran data dan tindak lanjut laporan LSM PPIR akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya.
(Redaksi/MNC)



Tulis Komentar